contoh akta notaris perkumpulan 2019

Contohakta notaris pendirian perkumpulan. Platform simulasi akta pendirian pt dan simulasi akta pendirian cv memberikan kemudahan kepada kamu untuk membuat draft akta pendirian yang sesuai dengan standar notaris. Contoh cover depan dokumen akta notaris. Contoh akta notaris pendirian cv pdf. Create a professional cv in just 15 minutes easy. YayasanEkosistem Lestari Medan didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor: 02 tanggal 18 Maret 2019 yang dibuat oleh Notaris Yenni Kosmanto SH, M.KN berkedudukan di Kota Medan dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai tanda Daftar Yayasan Nomor: AHU-0006479.AH.01.12 Tahun 2019 Tanggal 28 Maret 2019. AHU-0006479.AH.01 Untukmendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan, hal pertama yang dilakukan adalah mengajukan nama perkumpulan.[1] Permohonan pemakaian nama perkumpulan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ("Menteri") melalui Sistem Administrasi Badan Hukum ("SABH"), yang saat ini sudah digantikan dengan AHU Online, dengan mengisi ContohAkta Notaris Pendirian Paud Dan Cara Membuatnya Oktober 23, 2019 Posting Komentar Akta Notaris merupakan surat yang mengambarkan legalitas lembaga PAUD sebagai badan, dengan adanya legalitas lembaga PAUD, suatu program mampu mencapai misi dan visinya alasannya ialah ialah lebih terfokus dan terarah. Salam Disriani Latifah Soroinda. Disriyanti Laila Nasution. *Penjelasan singkat ini merupakan penjelasan dasar yang sering kami berikan, selaku notaris, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Staatsblad 1870 No 64 tentang Perkumpulan Perkumpulan Berbadan Hukum. Site De Rencontre Gratuit Et Rapide. Badan Hukum Perkumpulan Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Dasar Hukum Perkumpulan -Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Permenkumham No 6 Tahun 2014 -Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Permenkumham No 3 Tahun 2016 -Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan -Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permenkumham No 3 Tahun 2016 Pengertian Perkumpulan Perkumpulan yaitu badan hukum yang merupakaan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu dibidang so Contoh Perkumpulan Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Syarat Pendirian Perkumpulan Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Cara Mendirikan Perkumpulan Pendirian perkumpulan didahului dengan pengajuan nama perkumpulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum SABH. Akta pendirian perkumpulan dibuat oleh Notaris lalu diajukan pengesahan pendirian perkumpulan kepada Menteri. 1. Menentukan Nama pemakaian nama sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 4 Permenkumham No 10 Tahun 2019, nama perkumpulan harus memenuhi syarat diantaranya Menggunakan huruf latin Minimal terdiri dari 3 tiga kata Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk suatu kata Tidak menggunakan angka dan tanda baca Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama perkumpulan Tidak mempunyai arti sebagai perkumpulan atau memiliki arti yang sama dengan perkumpulan, badan hukum, persekutuan perdata atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan Pengajuan nama perkumpulan dilakukan dengan mengisi formulir pernyataan bahwa nama perkumpulan yang dipesan talah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nama perkumpulan dapat disertai dengan singkatan. Persetujuan nama perkumpulan oleh Menteri diberikan secara elektronik. Menteri dapat melakukan penolakan terhadap pengajuan nama perkumpulan apabila dinilai tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama perkumpulan secara elektronik..Nama perkumpulan yang sudah disetujui oleh Menteri berlaku paling lama 60 enam puluh hari. 2. Pembuatan Akta Pendirian Akta Pendirian perkumpulan dibuat oleh Notaris menggunakan bahasa Indonesia. Lalu diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapat pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan. Sesuai yang disebutkan di Pasal 12 Permenkumham No 3 Tahun 2016. dokumen pendirian perkumpulan yang disimpan oleh Notaris yaitu Salinan akta pendirian perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap perkumpulan yang ditanda tangani oleh perngurus perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat Sumber pendanaan perkumpulan Program kerja perkumpulan Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan Notulen rapat pendirian perkumpulan Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu NPWP 3. Penandatanganan Akta Notaris Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya 4. Pendaftaran di Kemenkumham Permohonan pengesahan perkumpulan diajukan kepada Menteri untuk mendapat status badan hukum. Pengajuan dilakukan secara elektronik kepada Menteri dengan cara mengisi format pendirian yang juga dillengkapi dengan dokumen pendukung berupa surat pernyataan elektronik bahwa dokumen pendirian perkumpulan telah lengkap. Setelah pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan diajukan Menteri akan menyatakan tidak keberatan atas pengajuan tersebut secara elektronik. Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perkumpulan paling lama 14 empat belas hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak keberatan terbit. Keputusan Menteri diterbitkan secara elektronik dan dapat dicetak langsung oleh Notaris. 5. Pengajuan Pendaftaran NPWP Perkumpulan Setiap badan hukum diwajibkan memiliki NPWP sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak. Kartu NPWP untuk badan hukum perkumpulan dapat dicetak melalui permohonan ke kantor pajak setempat. 6. Pembuatan Nomor Induk Berusaha NIB NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission OSS. 7. Pengurusan Izin Usaha Tanda Daftar Organisasi/Perkumpulan adalah dokumen legalitas yang menyatakan bahwa perkumpulan tersebut telah terdaftar di Dinas Sosial setempat. Setelah melakukan permohonan pengurusan tanda daftar perkumpulan, petugas akan mendatangi kantor secretariat perkumpulan untuk dilakukan survey secara langsung dengan pengurus perkumpulan. Contoh Akta Pendirian Perkumpulan Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Kesimpulan Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya 9 November 2015Tanpa kategoribasyarudin2015 Untuk Memudahkan para Teman Membuat Akta Bersama ini Admin Sampaikan Contoh – Contoh Akta dari Dr. Udin Narsudin, SH., AKTA JAMINAN FIDUSIA MESIN Klik AKTA JAMINAN FISUDIA MOBIL Klik AKTA JAMINAN FIDUSIA STOCK Klik AKTA JAMINAN FIDUSIA TAGIHAN Klik AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS Klik AKTA PENDIRIAN YAYASAN Klik BERITA ACARA RAPAT Klik BERITA ACARA RAPAT Klik BERITA ACARA UNDIAN Klik KUASA UNTUK MENJUAL Klik P E R D A M A I A N Klik PERJANJIAN SEWA MENYEWA Klik PENGIKATAN JUAL BELI Klik W A S I A T Klik Iklan Navigasi tulisan ← HUKUM WARIS TEKNIK PEMBUATAN AKTA 1 SATU → Satu tanggapan untuk “CONTOH – CONTOH AKTA NOTARIS” Ada formulir pendaftaran lembaga dakwah? Bukan yayasan tapi yang lebih kecil dari yayasan yaitu lembaga SukaSuka Balas Tinggalkan Balasan Ketikkan komentar di sini... Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in Email wajib Alamat takkan pernah dipublikasikan Nama wajib Situs web You are commenting using your account. Logout / Ubah You are commenting using your Facebook account. Logout / Ubah Batal Connecting to %s Beri tahu saya komentar baru melalui email. Beritahu saya pos-pos baru lewat surat elektronik. Pada hari ini, Menghadap kepada Saya, didengan dihadiri oleh Saksi-saksi yang Saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini -1. ......Kartu Tanda Penduduk Nomor2. ......Kartu Tanda Penduduk Nomor 13. ......Kartu Tanda Penduduk Nomor 1- Para Penghadap Saya, Notaris kenal. - Para penghadap untuk diri sendiri dan sebagaimana sepertitersebut menerangkan terlebih dahulu bahwa mereka adalah anggota diyang selanjutnya disingkat PERKUMPULAN, pada tanggal ..dimulai pukul WIB Waktu Indonesia Barat, -bertempat di JalanNomorPalembang, telah mengadakan rapat anggota PERKUMPULAN tersebut, yang dihadiri oleh 29 duapuluh sembilan orang, yang nama-namanya tercantum dan telah membubuhkan tandatangannya dalam Daftar Hadir, aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; - dari rapat mana telah dibuat suatu Risalah notulen-nya yang bermeterai cukup, dilekatkan pada minuta akta ini; - bahwa oleh rapat tersebut para penghadap telah diberi kuasa untuk menghadap kepada saya, Notaris, guna membuat penetapan dalam akta ini dari segala sesuatu yang telah diputuskan dalam rapat tersebut; dan - bahwa dalam rapat tersebut telah diambil keputusan dengan suara bulat mengenai hal-hal sebagai berikut - Menyusun dan menetapkan anggaran dasar PERKUMPULAN tersebut di atas sebagaimana diuraikan di bawah ini - ANGGARAN DASAR - Nama dan Tempat Kedudukan - PASAL 1 - PERKUMPULAN ini bernama - disingkatbertempat kedudukan di PALEMBANG. - PASAL 2 -PERKUMPULAN ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal hari ini yaitu tanggal ditandatanganinya minuta akta ini; - A Z A S - PASAL 3 -Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta azas Kekeluargaan dan azas Gotong Royong Senasib Sepenanggungan, Berat Sama Dipikul Ringan Sama Dijinjing. -boleh ditambah atau dirubah sesuai keinginan pendiri asal tidak bertentangan dengan Hukum, SARA dan Moralitas .- MAKSUD DAN TUJUAN - PASAL 4 - PERKUMPULAN ini mempunyai maksud dan tujuan untuk a. Perlindungan terhadap para anggota baik secara ekonomi, sosial, dan hukum dari segala sesuatu yang merugikan para anggota; -b. Meningkatkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama anggota; -c. Mensejahterakan harkat dan martabat kehidupan para anggota baik secara moril maupun secara materil; -boleh ditambah atau dirubah sesuai keinginan pendiri asal tidak bertentangan dengan Hukum, SARA dan Moralitas .- U S A H A - U S A H A . - PASAL 5 - Untuk mencapai maksud dan tujuannya tersebut PERKUMPULAN ini akan melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan maksud tujuan PERKUMPULAN - KEANGGOTAAN - PASAL 6. -1. Keanggotaan PERKUMPULAN ini terdiri dari -1 Anggota-anggota biasa, yaitu mereka baik pria maupun wanita yang oleh Badan Pengurus diterima sebagai anggota demikian dan membayar uang iuran bulanan untuk selanjutnya dan terdiri dari -a Perseorangan, dan -b Keluarga, yaitu yang terdiri dari suami isteri, anak-anak, saudara-saudara maupun rekan kerja; -c Perkumpulan yang tidak dilarang oleh Perundang-undangan yang berlaku, yaitu yang terdiri beberapa orang anggota. -2 Anggota Kehormatan yang terdiri dari -a Anggota-anggota kehormatan untuk selama satu tahun, yaitu yang diangkat sedemikian oleh Badan Pengurus, dan -b Anggota-anggota kehormatan untuk seumur hidup, yaitu anggota-anggota biasa yang diangkat sedemikian oleh Rapat Anggota. -2. Tiap-tiap anggota berhak untuk -a Memilih dan dipilih; -b Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh PERKUMPULAN, dan -c Mengeluarkan suara dalam Rapat Anggota. -3. Tiap-tiap anggota berkewajiban untuk -a Menjunjung tinggi nama baik PERKUMPULAN dan memahami, menaati serta tunduk pada Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lain dari PERKUMPULAN, dan -b Turut menyumbangkan harta, tenaga dan pikiran keahlian-nya apabila PERKUMPULAN -memerlukannya. -4. Keanggotaan dari anggota-anggota biasa dan kehormatan berakhir karena -a Atas permintaan sendiri; -b Wafat, atau -c Berdasarkan Keputusan Rapat Anggota. - RAPAT ANGGOTA - PASAL 7. -1 Rapat Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam PERKUMPULAN. -2 Rapat Tahunan Anggota diadakan setiap tahun dalam bulanataudengan tata acara -a Laporan tahunan Badan Pengurus, terutama mengenai pemberian tanggung jawab hal keuangan dan jalannya PERKUMPULAN serta hal-hal lain yang dianggap penting. -b Pembentukan Panitya Verifikasi. -c Pemilihan anggota-anggota Badan Pengurus Baru 3 tiga tahun sekali, dan -d Hal-hal lain. -3 Selain dari rapat yang dimaksudkan dalam ayat ke-2 pasal ini, maka Badan Pengurus -a Berhak berwenang untuk mengadakan Rapat Anggota setiap kali menganggapnya perlu, dan -b Harus mengadakan Rapat Anggota, bila sekurang-kurangnya 1/10 satu per sepuluh bagian dari jumlah anggota PERKUMPULAN mengajukan permintaan untuk itu atau karena menurut ketentuan Anggaran Dasar untu sesuatu hal diperlukan keputusan dari Rapat Anggota. - PASAL 8. -1. Para Anggota PERKUMPULAN harus diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 14 empat belas hari sebelum Rapat Anggota itu dilangsungkan dan diumumkan di Warta Harian yang terbit di tempat kedudukan PERKUMPULAN dan/atau di Papan Pengumuman di Gedung/Kantor PERKUMPULAN. -2. Pada Pemberitahuan tentang suatu Rapat Anggota harus disebut Acara, tempat, tanggal dan waktu rapat. -3. Semua Anggota yang mempunyai hak suara dapat mengajukan usul-usul untuk dipertimbangkan oleh rapat tersebut. -4. Rapat dipimpin oleh Ketua atau salah seorang Wakil Ketua, jika Ketua dan/atau Wakil Ketua tidak hadir, anggota-anggota Badan Pengurus lainnya yang hadir memilih dari mereka seorang Penjabat Ketua. - PASAL 9. -1. Tanpa mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 18 ayat ke-2 Anggaran Dasar ini, Rapat Anggota sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah bagian dari jumlah Anggota PERKUMPULAN. -2. Keputusan Rapat diambil sedapat-dapatnya dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila Rapat memutuskan usul bersangkutan dengan pemungutan suara Voting, maka keputusan rapat itu sah apabila keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan. -3. Jika dalam Rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah quorum yang ditetapkan dalam ayat ke-1 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-cepatnya 14 empat belas hari setelah rapat pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat pertama itu, asalkan apabila dalam rapat itu diadakan pemungutan suara, maka -keputusannya sah jika keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan secara sah. -4. Dalam Rapat Anggota itu masing-masing anggota berhak untuk mengeluarkan satu suara. -5. a - Pemungutan suara tentang orang dialkukan dengan -rahasia dan tertulis, kecuali apabila rapat memutuskan lain. - Apabila suara-suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka di adakan pemungutan suara satu kali lagi; - Kalau suara dalam pemungutan ulang itu masih sama banyaknya, maka keputusan diambil dengan jalan di-undi. -b - Pemungutan suara tentang hal-hal lainnya dilakukan secara lisan. - Apabila suara-suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka usul dianggap ditolak. -6 Seorang anggota dapat diwakili oleh anggota lainnya secara tertulis kuasa. - REFERENDUM - PASAL 10. -Disamakan dengan Keputusan Rapat Anggota tersebut dengan pasal 7 dan pasal-pasal seterusnya di atas, keputusan rapat menurut Referendum yang dikrimkan kepada seluruh anggota PERKUMPULAN dan disetujui oleh lebih dari separuh bagian, sedangkan untuk perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran PERKUMPULAN persetujuan itu diperlukan paling sedikit berturut-turut 2/3 dua per tiga dan 3/4 tiga per empat dari jumlah anggota PERKUMPULAN. - BADAN PENGURUS. - PASAL 11. -1. PERKUMPULAN ini diurus dan dipimpin oleh sebuah Badan Pengurus yang dipilih dari anggota-anggota PERKUMPULAN. -2. Badan Pengurus terdiri dari - seorang Ketua; - seorang Wakil Ketua atau lebih; - seorang Sekretaris atau lebih; - seorang Bendahara atau lebih; - seorang Komisaris atau lebih, - seorang Penasehat/Pelindung atau lebih dan - seorang atau lebih Pejabat-pejabat lainnya, atau seksi-seksi yang bekerja untuk bidang-bidang tertentu, bila Rapat Anggota atau Badan Pengurus menganggapnya perlu. -3. Anggota-anggota Badan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota yang dimaksudkan dalam pasal 7 ayat ke-2 di atas. - Pengangkatan tersebut adalah untuk masa jabatan 3 tiga tahun lamanya, demikian dengan ketentuan bahwa apabila rapat itu karena sesuatu hal terlambat diadakannya, maka jangka waktu 3 tiga tahun itu dianggap diperpanjang hingga pemilihan anggota-anggota Badan Pengurus baru dalam rapat itu. -4. Para Anggota Badan Pengurus lama dapat dipilih kembali. -5. Apabila terjadi suatu lowongan dalam keanggotaan Badan Pengurus yang menurut Badan Pengurus perlu segera diisi dan tidak dapat ditangguhkan sampai diadakannya rapat yang yang dimaksudkan dalam ayat ke-3 pasal ini, maka Badan Pengurus berhak berwenang untuk mengisi lowongan itu dan disahkan oleh Rapat Anggota yang berikutnya. - PASAL 12. -1. Badan Pengurus mewakili PERKUMPULAN ini di dalam dan di luar Pengadilan/Hukum dan berhak/berwenang untuk melakukan segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai hak pemilikan, terkecuali untuk - meminjam atau meminjamkan uang, -melepaskan/mengalihkan hak pemilikan atas barang-barang tak gerak dan/atau mempertanggungkan membebankan sebagai penanggung kekayaan PERKUMPULAN; - mengikat PERKUMPULAN sebagai penjamin, -Badan Pengurus berkewajiban untuk meminta persetujuan lebih dahulu dari Rapat Anggota. -2. Badan Pengurs terhadap pihak luar dapat diwakili oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua tanpa atau dengan disertai Sekretaris atau Bendahara atau Pejabat lainnya. -3. Dalam keadaan yang mendesak dan guna menyelamatkan PERKUMPULAN, Badan Pengurus boleh berwenang untuk mengambil tindakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan anggaran dasar dan/atau Aggaran Rumah Tangga, asalkan untuk tindakan tersebut kemudian dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan dimintakan pengesahan dari Rapat Anggota. - PASAL 13. -1. Anggota-anggota Badan Pengurus berkewajiban untuk menjunjung tinggi dan menjalankan tugas kewajiban mereka menurut Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota. -2. Anggota-anggota Badan Pengurus bertanggung jawab atas seluruh jalannya organisasi PERKUMPULAN kepada Rapat Anggota. - PASAL 14. -1. Badan Pengurus mengadakan Rapat sebulan sekali dan setiap kali Ketua, Wakil Ketua atau sedikitnya 3 tiga orang anggota Badan Pengurus lainnya menganggap perlu. -2. Dalam Rapat Badan Pengurus masing-masing anggota Badan Pengurus berhak mengeluarkan 1 satu suara. -3. Rapat Badan Pengurus hanya dapat mengambil Keputusan apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dua per tiga bagian dari jumlah anggota Badan Pengurus. -4. Keputusan-keputusan Rapat Badan Pengurus sedapat-dapatnya diambil dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat itu memutuskan untuk diadakannya pemungutan suara, maka keputusannya sah apabila keputusan itu diambil dengan suara terbanyak. - KETUA KEHORMATAN DAN PENASEHAT. - PASAL 15. -1. Rapat Anggota berhak untuk mengangkat dan memberhentikan - Ketua Kehormatan; - Penasehat; -2. Ketua Kehormatan berhubung dengan kewibawaan mereka diharapkan untuk melindungi kepentingan PERKUMPULAN terhadap segala hal yang menurut anggapan mereka dapat merongrong tujuan dari PERKUMPULAN. -3. Penasehat berkewajiban untuk memberi nasehat atau petunjuk kepada Badan Pengurus, baik diminta ataupun tidak oleh Badan Pengurus. - K E U A N G A N. - Pasal 16. -1. Keuangan PERKUMPULAN diperoleh dari - uang iuran, uang sokongan, hibahan dan/atau penerimaan lainnya yang sah tidak bertentangan dengan peraturan hukum, pula tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan PERKUMPULAN. -2. Jumlah uang iuran ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain dari Badan Pengurus. - PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. - PASAL 17. -1. Keputusan Tentang Perubahan Anggaran Dasar dapat diambil dengan sah oleh Rapat Anggota yang khusus diadakan, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota dan keputusan itu hanya sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga bagian dari jumlah suara yang Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah quorum yang ditetapkan dalam ayat ke-1 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-secepatnya 14 empat belas hari setelah rapat yang pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat itu diadakan pemungutan suara, maka keputusannya sah jika keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan. -3. Badan Pengurus berwenang untuk menentukan bahwa perubahan Anggaran Dasar ini dilakukan dengan jalan Referendum sebagaimana tersebut dalam pasal 10 di atas. - P E M B U B A R A N. - PASAL 11. -1. PERKUMPULAN hanya dapat dibubarkan atas usul Badan Pengurus bersama Ketua -Ketua Kehormatan dan Penasehat bila diangkat atau atas usul secara tertulis yang disertai alasan-alasannya dari sedikitnya separuh bagian dari jumlah anggota PERKUMPULAN kepada Badan Pengurus. -2. Menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat ke-1 dan ke-3 tersebut di atas, keputusan tentang pembubaran PERKUMPULAN hanya dapat diambil dengan sah oleh Rapat Anggota yang diadakan untuk keperluan itu dan dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dua per tiga bagian dari jumlah anggota PERKUMPULAN, sedangkan keputusannya diambil sedapat-dapatnya dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat memutuskan untuk diadakannya pemungutan suara, maka keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah. -3. Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencapai jumlah quorum yang ditetapkan dalam ayat ke-2 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-secepatnya 14 empat belas hari setelah rapat yang pertama itu, dengan banyak anggota yang hadir dan jumlah suara sama dengan yang dibutuhkan oleh rapat pertama, dalam rapat manaa dapat diambil keputusan yang sah, asal saja disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah. -4. Apabila dalam rapat yang dimaksudkan dalam ayat ke-3 pasal ini yang hadir itu juga tidak mencapai jumlah quorum menurut ketentuan ayat ini, maka pembubaran PERKUMPULAN itu diputuskan dengan jalan Referendum sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 10 Anggaran Dasar ini. -5. Dalam rapat mengenai pembubaran menurut pasal ini diputuskan pula suatu PERKUMPULAN yang sama tujuannya atau suatu badan yang bertujuan sosial, kepada siapa kekayaan PERKUMPULAN yang masih ada sesudah semua hutangnya dan segala kewajibannya terhadap pihak-pihak lainnya di bayar/diselesaikan diserahkan. - PASAL 19. -Apabila PERKUMPULAN dibubarkan, maka Badan Pengurus berkewajiban untuk melakukan likwidasinya, kecuali apabila Rapat Anggota menentukan lain .- - ANGGARAN RUMAH TANGGA. - PASAL 20. -1. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan diubah oleh Rapat Anggota. -2. Anggaran Rumah Tangga memuat ketentuan-ketentuan yang menurut Anggaran Dasar harus di atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Rapat Anggota. -3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain dari Badan Pengurus tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. - KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP. - PASAL 21. -Hal-hal yang baik dalam Anggaran Dasar ini, dalam Anggaran Rumah Tangga maupun oleh Rapat Anggota tidak cukup atau belum di atur, diputuskan/ditetapkan oleh Badan Pengurus. - Untuk pertama kalinya Penasehat dan Badan Pengurus PERKUMPULAN terdiri dari -PENASEHAT/PELINDUNG - PENDIRI/PENGURUS - Ketua - - Wakil Ketua I - - Wakil Ketua II - - Sekretaris - - Wakil Sekretaris I - - Wakil Sekretaris II - - Bendahara - - PASAL 22. - Pihak-pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan umum -mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Muara Enim. - Akhirnya Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas Para Pihak sesuai dengan tanda pengenalnya masing-masing, demikian pula halnya dengan semua dokumen data-data dan keterangan-keterangan yang telah diberikan Para Pihak adalah lengkap dan benar sebagaimana yang disampaikan kepada Saya, Notaris dan Para Pihak bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut selanjutnya Para Pihak menyatakan telah mengerti dan memahami isi Akta ini. - Para Penghadap telah saling memperkenalkan diri kepada Saya, Akta diselesaikan dan ditandatangani pada pukul .WIB Waktu Indonesia Barat,- DEMIKIAN AKTA INI - Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Prabumulih pada hari dan tanggal tersebut pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh ; -1......- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor .2......- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor .kedua-duanya pegawai kantor notaris dan bertempat tinggal di Prabumulih, sebagai saksi-saksi. - Para Penghadap dan para saksi semuanya Warga Negara Indonesia; - Setelah Saya, Notaris membacakan akta ini kepada para Penghadap dan para Saksi, maka segera para Penghadap para Saksi dan Saya, Notaris menanda tangani akta Dilangsungkan dengan Home Documents CONTOH AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN Author View Download Embed Size px DESCRIPTION ini adalah contoh dari akta notaris tentang pendirian perkumpulan. Text of CONTOH AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN Partij deed is a type of deed that can be made by a notary public official who is authorized by the state to perform services in society. Notary public as a public official who contains an authentic description of all events or events that are seen, experienced, and witnessed by the Notary himself. Notary Deed must contain what is desired by both parties in the agreement. The notary public only has the role of providing perfect proof of strength through the deed he made if later the parties to the deed disputed in court. In practice problems often arise including the issue of notary responsibility and notary authority as happened in the deed of party, how the authority of the Notary in Making Partij Deed Example of Supreme Court Decision Case Number 1003 K / PID / 2015 is a problem that is discussed. Descriptive research methods, using secondary data and primary data as supporting data, are analyzed qualitatively. The results of the study illustrate that the Notary does not follow under Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Rio Utomo Hably Mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara E-mail Riohably88 Dr. Gunawan Djajaputra, Corresponding Author Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Meraih Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara 1991, Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara 1997 E-mail gunawandjajaputra Abstract Partij deed is a type of deed that can be made by a notary public official who is authorized by the state to perform services in society. Notary public as a public official who contains an authentic description of all events or events that are seen, experienced, and witnessed by the Notary himself. Notary Deed must contain what is desired by both parties in the agreement. The notary public only has the role of providing perfect proof of strength through the deed he made if later the parties to the deed disputed in court. In practice problems often arise including the issue of notary responsibility and notary authority as happened in the deed of party, how the authority of the Notary in Making Partij Deed Example of Supreme Court Decision Case Number 1003 K / PID / 2015 is a problem that is discussed. Descriptive research methods, using secondary data and primary data as supporting data, are analyzed qualitatively. The results of the study illustrate that the Notary does not follow under Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary. Keyword Authority of a Notary, deed Partij. I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Akta partij merupakan salah satu jenis akta yang dapat dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pelayanan di masyarakat. Akta partij dapat didefinisikan sebagai akta yang dibuat di hadapan Notaris, suatu akta yang dibuat berdasarkan keterangan atau perbuatan pihak yang menghadap Notaris, dan keterangan atau perbuatan itu agar dikonstatir oleh Notaris untuk dibuatkan akta. Selain Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 akta partij, maka Notaris juga membuat akta relaas, yaitu akta yang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum yang memuat uraian secara autentik tentang semua peristiwa atau kejadian yang dilihat, dialami, dan disaksikan oleh Notaris sendiri. Definisi akta partij dan akta relaas tersebut sebenarnya telah dinyatakan secara eksplisit pada Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa “Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perUndang-Undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang”. Notaris dalam membuat akta partij hanya sebagai pihak penengah dan membuat akta berdasarkan keinginan dari kedua belah pihak. Pejabat notaris fungsinya hanya mencatatkan menuliskan apa yang dikehendaki oleh para pihak yang menghadap Notaris tanpa ada kewajiban baginya untuk menyelidiki secara materiil hal-hal yang dikemukakan oleh penghadap kepadanya. Akta yang dihasilkan Notaris sebagai pejabat umum merupakan akta autentik yang berbeda dengan akta yang dibuat oleh para pihak yang berkepentingan tanpa disertai keberadaan Notaris. Akta autentik ini merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh yang mempunyai peran penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat dimana pada hakekatnya, akta seperti ini memuat kekuatan pembuktian baik lahiriah, formil, maupun materiil uit bewijskracht, formiele en materiele bewijskracht. Sebagaimana telah dinyatakan di atas, Notaris hanya sebagai penengah. Akta yang dihasilkan oleh Notaris pada dasarnya adalah atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang berkepentingan, sehingga dengan demikian akta Notaris dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk perjanjian. Perjanjian memiliki kaitan yang sangat erat dengan perikatan dimana perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu, sementara perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian menimbulkan adanya suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya, perjanjian adalah sumber perikatan disamping sumber yang lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian dan persetujuan adalah sama artinya. Perikatan adalah suatu pengertian abstrak sementara perjanjian adalah suatu hal yang kongkrit atau suatu peristiwa nyata. Salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata adalah adanya kesepakatan. Kesepakatan, yang merupakan pernyataan kehendak para pihak merupakan salah satu syarat penting akan sahnya suatu akta. Perjanjian hanya dapat timbul dengan kerja sama dari dua orang atau lebih atau perjanjian akta “dibangun” oleh perbuatan dari beberapa orang, karenanya perjanjian digolongkan sebagai perbuatan hukum berganda. Pengertian sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui overeenstemende wil verklaring antara pihak-pihak, pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan penawaran aanbad sedangkan pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi acceptie. Penawaran berlangsung dalam proses yang diwujudkan dalam bentuk kata-kata dan dapat juga dalam bentuk perilaku. Penawaran yang diikuti dengan penerimaan bersama-sama melahirkan perjanjian. Berdasarkan penjabaran singkat di atas, dapat dikatakan bahwa akta Notaris harus berisi apa yang diinginkan oleh kedua belah pihak yang ada dalam perjanjian akta tersebut. Notaris hanya berperan memberikan kekuatan pembuktian sempurna melalui akta yang ia buat apabila kelak para Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 pihak dalam akta tersebut bersengketa di pengadilan. Apabila dalam akta tersebut terdapat klausul atau isi yang hendak diubah, maka Notaris harus mendapat persetujuan dari pihak-pihak dalam akta agar perubahan tersebut dapat memenuhi unsur sepakat sehingga kelak akta tidak dapat dimintakan pembatalan oleh pihak yang merasa dirugikan. Lembaga notariat adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendaki adanya suatu alat bukti mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan atau terjadi di antara mereka. Masyarakat menaruh kepercayaan yang sangat tinggi terhadap para Notaris yang dianggap sebagai solusi bagi masalah ketidakjelasan di bidang hukum perdata. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris sendiri telah memberikan label pejabat umum kepada seorang Notaris sehingga sebagai seorang pejabat umum, Notaris memiliki kewajiban untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan sebaik-baiknya. Tujuan pokok dan utama dari hukum adalah ketertiban, dimana kebutuhan akan ketertiban ini merupakan syarat pokok fundamental bagi adanya masyarakat manusia yang teratur Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran para rakyatnya. Oleh karena itu, Notaris sebagai pihak yang diberi kepercayaan oleh masyarakat dan diangkat sebagai pejabat umum oleh negara harus membantu tercapainya tujuan dibentuknya hukum itu sendiri mengingat Indonesia adalah sebuah negara hukum. Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Notaris dibatasi oleh aturan yang mengatur tentang profesinya, yaitu Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Segala tindakan dan pelaksanaan tugas seorang Notaris harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam aturan tersebut. Ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang maupun kode etik yang mengikatnya dapat memberikan akibat hukum yang harus ditanggung oleh Notaris yang melakukan pelanggaran. Kasus Notaris X di Pekanbaru adalah contohnya. Notaris X didatangi oleh Daniel selaku Direktur PT. Bonita Indah dan Bonar untuk meminta dibuatkan perjanjian kerjasama untuk mengikuti Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 tender pengadaan 210 dua ratus sepuluh unit mobil ringan tanpa pengemudi yang akan disewakan ke PT Chevron Pasifik Indonesia dimana Daniel menyediakan perusahaannya, yaitu PT. Bonita Indah sementara Bonar dan Mangapul memasukkan modal. Inti dari kasus ini adalah Notaris yang bersangkutan melakukan perubahan terhadap minuta akta hanya tanpa persetujuan dan pengetahuan pihak pertama, pengubahan mana dilakukan setelah minuta ditandatangani oleh para penghadap, saksi, dan Notaris. Notaris juga dalam melakukan perubahan atau yang dikenal dengan renvoi tidak mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perUndang-Undangan. Berdasarkan putusan yang telah inkracht van gewijsde berkekuatan hukum tetap tersebut, tampak bahwa terdapat perbuatan seorang Notaris yang merupakan pejabat umum yang mendapatkan kepercayaan sangat besar dari masyarakat dan diharap sebagai solusi bagi masalah ketidakjelasan di bidang hukum perdata, melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan peraturan PerUndang-Undangan yang membatasi kewenangannya dalam menjalankan tugas sehari-hari sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak karena melakukan perubahan isi dalam akta tanpa sepengetahuan pihak tersebut. Maka dari itu penulis tertarik untuk mendalami tentang Kewenangan Notaris Dalam Hal Membuat Akta Partij Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1003 K/PID/2015. B. Permasalahan Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut yaitu Bagaimana Kewenangan Notaris dalam hal membuat akta partij contoh Kasus Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 1003/K/PID/2015?. C. Metode Penelitian Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum merupakan suatu bentuk kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari suatu atau beberapa gejala hukum Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 tertentu, dengan jalan menganalisisnya. Di samping itu, juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap suatu faktor hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan. D. Jenis Penelitian Penelitian normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian hukum jenis ini, sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. E. Sifat Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis spesifikasi penelitian yang bersifat preskriptif, di mana Penulis memberikan argumentasi atas hasil yang diperolehnya. Argumentasi tersebut dapat berupa preskriptif atau penilaian berupa benar atau salah, atau apa yang seyogyanya menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum dari peristiwa hukum dari hasil penelitian. F. Jenis Data Adapun dari judul tersebut dapat ditarik jenis data sekunder yang merupakan kerangka konseptual dari penulisan hukum ini yang terdiri dari 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata BW; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris 3. Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 1003/K/PID/2015. a. Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder dapat berupa semua publikasi tentang buku atau jurnal hukum, hasil penelitian, hasil wawancara dengan narasumber atau ahli hukum sebagai upaya mendapatkan pendapat hukum tentang obyek yang Penulis teliti. b. Bahan Non Hukum Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Yang berisi tentang kamus hukum, ensiklopedia hukum, buku-buku non hukum yang mengacu kepada Bahan Hukum Primer dan Sekunder, gunakan sebagai bahan untuk mendapatkan informasi, ataupun pendapat mengenai obyek yang Penulis teliti. G. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan yang dilakukan melalui pengumpulan dari data sekunder di mana data yang diperolehnya dari bahan-bahan pustaka seperti buku-buku dan dokumen-dokumen tertulis lainnya. H. Teknik Pengolahan Data Teknik pengolahan data yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah jenis Klasifikasi yang mana Penulis akan mengolah data yang sudah dikumpulkan sebelumnya, lalu Penulis akan menyusun data-data tersebut secara runtut, tersusun dan sistematis ke dalam jenis yang sama, sehingga memudahkan peneliti dalam melakukan analisis. I. Teknik Analisis Data Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif, yaitu menguraikan dan menginterpretasikan data dalam bentuk kalimat yang baik dan benar untuk memperoleh jawaban singkat yang dirumuskan secara deduktif. II. PEMBAHASAN A. Data Penelitian Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang-Undang lainnya. Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa profesi Notaris adalah suatu profesi yang bergengsi dan mulia dimana untuk dapat menjadi Notaris seseorang harus diangkat oleh negara menjadi pejabat umum dan tugas dan kewenangan utama yang ada pada Notaris yaitu membantu masyarakat di bidang hukum keperdataan privat. Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Lembaga notariat adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendaki adanya suatu alat bukti mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan atau terjadi di antara mereka. Profesi Notaris menjadi bagian penting dari negara Indonesia yang menganut prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan adanya prinsip ini, negara menjamin terwujudnya salah satu fungsi hukum, yaitu kepastian hukum dan salah satu cara mencapai fungsi tersebut adalah menetapkan alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat. Selain itu, untuk kepentingan pelaksanaan tugas jabatan Notaris, dikenal asas-asas yang diadopsi dari asas pemerintahan yang baik, yaitu sebagai berikut a. Asas persamaan Pada awal kehadiran Notaris di Indonesia, kewenangannya terbatas dan hanya melayani golongan penduduk tertentu atau melayani mereka yang bertransaksi dengan pihak Vereenigde Oost Indische Compagnie VOC. Pada masa pemerintah Hindia Belanda, Notaris pernah diberi kewenangan membuat akta peralihan untuk bidang tanah yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan Burgerlijk Wetboek dan tanah-tanah terdaftar, dimana peralihan haknya harus dilakukan dan didaftarkan pada pejabat-pejabat yang disebut Pejabat-pejabat Balik Nama overschrijving ambtenaren. Sesuai perkembangan zaman, institusi Notaris telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, dan dengan lahirnya Undang-Undang Jabatan Notaris, institusi Notaris semakin ditegaskan dan dinyatakan bahwa dalam Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 memberikan pelayanan kepada masyarakat Notaris tidak membeda-bedakan satu dengan yang lainnya, bahkan dalam keadaan tertentu, Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma pada pihak yang tidak mampu. b. Asas kepercayaan Jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan yang dengan demikian harus selaras dengan mereka yang menjalankan tugas jabatan Notaris, sebagai orang yang dapat dipercaya. Salah satu bentuk perwujudan Notaris sebagai jabatan kepercayaan adalah Notaris mempunyai kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperolehnya guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan yang diucapkannya, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Notaris memiliki hak ingkar yang dapat dikatakan sebagai kewajiban ingkar karena dimuat sebagai salah satu kewajiban Notaris menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris mempunyai kewajiban ingkar bukan untuk kepentingan diri Notaris, tetapi untuk kepentingan para pihak yang telah mempercayakan kepada Notaris, bahwa Notaris dipercaya oleh para pihak mampu untu menyimpan semua keterangan atau pernyataan para pihak yang pernah diberikan di hadapan Notaris yang berkaitan dalam pembuatan akta. c. Asas kepastian hukum Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya wajib berpedoman secara normatif kepada aturan hukum yang berkaitan dengan segala tindakan yang akan diambil untuk kemudian dituangkan dalam akta. Notaris berdasarkan aturan hukum yang berlaku akan memberikan kepastian Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 kepada para pihak bahwa akta yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. d. Asas kecermatan Notaris dalam mengambil suatu tindakan harus dipersiapkan dan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Notaris meneliti semua bukti yang harus diperlihatkan kepadanya dan mendengarkan keterangan atau pernyataan para pihak sebagai bahan dasar untuk dituangkan dalam akta. e. Asas pemberian alasan Setiap akta yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris harus mempunyai alasan dan fakta yang mendukung untuk akta yang bersangkutan atau ada pertimbangan hukum yang harus dijelaskan kepada para pihak. f. Larangan bertindak sewenang-wenang Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya dapat menentukan bahwa tindakan para pihak dapat dituangkan dalam bentuk akta Notaris atau tidak. Sebelum sampai pada keputusan tersebut, Notaris harus mempertimbangkan dan melihat semua dokumen yang diperlihatkan pada Notaris. Dalam hal ini Notaris mempunyai peranan untuk menentukan suatu tindakan dapat dituangkan dalam bentuk akta atau tidak, dan keputusan yang diambil harus didasarkan pada alasan hukum yang harus dijelaskan kepada para pihak. g. Asas proporsionalitas Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya wajib bertindak menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Dalam menjalankan tugas jabatan, Notaris wajib mengutamakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak yang menghadap Notaris. h. Asas profesionalitas Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Notaris wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perUndang-Undangan, kecuali ada alasan untuk menolaknya. Asas ini mengutamakan keahlian keilmuan Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. Menurut Abdulkadir Muhammad, Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya a Notaris dituntut melakukan perbuatan akta dengan baik dan benar Artinya akta yang dibuat itu memenuhi kehendak hukum dan permintaan pihak-pihak yang berkepentingan karena jabatannya. b Notaris dituntut menghasilkan akta yang bermutu Artinya akta yang dibuatnya itu sesuai dengan aturan hukum dan kehendak pihak yang berkepentingan dalam arti yang sebenarnya. Notaris harus menjelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan akan kebenaran isi dan prosedur akta yang dibuatnya itu. c Berdampak positif Artinya siapapun akan mengakui akta Notaris itu mempunyai kekuatan bukti sempurna. Dalam kaitan ini Notaris tidak boleh secara sengaja melakukan hal yang dapat membuat akta autentik mempunyai kekuatan hanya sebagai akta di bawah tangan. Tanggung Jawab Notaris dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris yaitu Pasal 65 yang menyatakan bahwa “Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris”. Kewenangan Notaris Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Notaris Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 dalam bidang pembuatan akta, dalam mana terdapat klausul “Semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.” Kewenangan Notaris diatur pada bagian sendiri dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, yaitu Bab III Bagian Pertama, yaitu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahn 2014 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan 1 Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perUndang-Undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang. 2 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Notaris berwenang pula a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; b. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau g. membuat akta risalah lelang. 3 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2, Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perUndang-Undangan.” Menurut Black’s Law Dictionary, sanksi atau dalam bahasa inggris disebut sanction adalah “Sanction is a penalty or other mechanism of Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 enforcement used to provide incentives for obedience with the law or the rules and regulation. That part of a law which is designed to secure enforcement by imposing a penalty for its violation or offering a reward for its observance.” Yang artinya yaitu Sanksi adalah hukuman atau mekanisme penegakan lain yang digunakan untuk memberikan insentif untuk kepatuhan dengan hukum atau peraturan dan regulasi. Bagian dari hukum yang dirancang untuk menjamin penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman atas pelanggarannya atau menawarkan hadiah atas ketaatannya. Pasal 16 Ayat 1 huruf M yang menyatakan Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 dua orang saksi, atau 4 empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Kode Etik Notaris melalui Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa “Sanksi yang kenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat berupa Teguran, Peringatan, Pemberhentian sementara dari keanggotaan Perkumpulan, Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan Perkumpulan, dan Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan.” Apabila seseorang dapat dikenakan pidana harus dapat dibuktikan adanya hal-hal yang melakukan perbuatan pidana yang bersifat melawan hukum, mampu bertanggung jawab di atas umur yang telah ditentukan, mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, tidak adanya alasan pemaaf tidak ada alasan penghapus pidana. Pasal 49 Ayat 2 yang menyatakan sebagai berikut “Dalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan”. Pasal 50 Ayat 1 yang menyatakan sebagai berikut “Jika dalam Akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, pencoretan dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri Akta’. Pasal 51 Ayat 1 yang menyatakan sebagai berkut “Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani” Pasal 51 Ayat 2 yang menyatakan bahwa “Pembetulan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan”. Pasal 1869 KUHPerdata dimana tanda tangan para pihak adalah hal yang mutlak harus ada dengan pengecualian adanya surrogate pada suatu akta agar dapat memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta bawah tangan. B. Hasil Wawancara Menurut Bapak Dr. Stanislaus Atalim pada dasarnya notaris sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, namun dalam kasus tersebut Notaris tidak mengikuti aturan dalam Undang-Undang yang sudah ditentukan. Notaris dalam melakukan perubahan isi akta harus dalam persetujuan para pihak dan isi akta tersebut harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Tindakan Notaris tersebut selain melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris juga melanggar kewajiban yang dinyatakan dalam Pasal 3 angka 1, 2, dan 4. Pasal 3 angka 1 Kode Etik mewajibkan Notaris untuk memiliki moral, akhlak, serta kepribadian yang baik. Tindakan Notaris mengubah akta tanpa persetujuan dari salah satu pihak namun diketahui pihak lain menunjukkan kemungkinan adanya “permainan” antara Notaris dan pihak yang mengetahui perubahan tersebut. Tindakan Notaris tersebut menunjukkan bahwa Notaris X tidak memiliki moral, akhlak, dan kepribadian yang baik. Tindakan ini berdampak pada dilanggarnya kewajiban Notaris pada Pasal 3 angka 2 Kode Etik, yaitu kewajiban menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Notaris. Perbuatan tercela Notaris dapat merusak citra baik dan terhormat Notaris sebagai pejabat umum di hadapan masyarakat, akta Notaris yang seharusnya memiliki kekuatan pembuktian sempurna bisa kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan berdampak pada tercorengnya nama baik korps Notaris. Pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 4 yaitu Notaris tidak berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris. Notaris jelas tidak berperilaku sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Jabatan Notaris yang mana pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuannya telah dijabarkan pada bagian sebelumnya dan juga melanggar isi sumpah jabatan Notaris sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, dan lagi-lagi pelanggaran dilakukan terhadap sumpah untuk menjalankan jabatan dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. Selain itu Notaris juga melanggar sumpah jabatan yaitu sumpah bahwa ia akan menjaga sikap, tingkah laku, dan akan menjalankan kewajiban sesuai kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Notaris. Dalam membuat akta partij, Notaris hanya perlu mencatatkan apa yang dikehendaki oleh para pihak dalam akta, sebagaimana dinyatakan sebagai kewenangan Notaris dalam Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris tanpa memiliki sedikit pun kewenangan untuk melakukan penyesuaian akta dengan inisiatif sendiri tanpa persetujuan para pihak dalam akta tersebut. Dalam akta partij, Notaris hanya membuat suatu cerita berdasarkan apa yang diterangkan atau diceritakan para pihak pada Notaris dalam menjalankan jabatannya dan untuk keperluan mana para pihak tersebut sengaja datang di hadapan Notaris, agar keterangan atau perbuatan itu dikonstatir Notaris dalam suatu akta autentik. Apabila Notaris hendak melakukan pengubahan, maka pengubahan atau renvoi itu harus dilakukan berdasarkan tata cara yang diwajibkan oleh Undang-Undang Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Sebagaimana dinyatakan oleh ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan, pengubahan yang dilakukan oleh Notaris tanpa mengikuti syarat berdasarkan Undang-Undang mengakibatkan kekuatan pembuktian dari akta autentik menjadi lemah, dengan arti akta autentik tidak memiliki kekuatan mengikat lagi bahkan akan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap adanya pemalsuan surat. Dengan demikian jelas bahwa bukan hanya karena Notaris tidak mengubah untuk kepentingan dirinya atau kepentingan orang lain, tindakan pengubahan yang tidak sesuai dengan prosedur yang diwajibkan undang-undang dapat dibenarkan karena yang merupakan unsur utama dalam Pasal 264 Ayat 1 KUHP adalah tindakan memalsukan surat, suatu tindakan mengubah isi surat, dalam hal ini akta Notaris menjadi lain daripada sebagaimana seharusnya. Pasal 16 Ayat 1 huruf M yang menyatakan Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 dua orang saksi, atau 4 empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Pasal 49 Ayat 2 yang menyatakan sebagai berikut “Dalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan”. Pasal 50 Ayat 1 yang menyatakan sebagai berikut “Jika dalam Akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, pencoretan dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri Akta’. Pasal 51 Ayat 1 yang menyatakan sebagai berkut “Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani” Pasal 51 Ayat 2 yang menyatakan bahwa “Pembetulan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan”. Pasal 1869 KUHPerdata dimana tanda tangan para pihak adalah hal yang mutlak harus ada dengan pengecualian adanya surrogate pada suatu akta agar dapat memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta bawah tangan. E. Kewajiban Notaris Kewajiban Notaris diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yaitu menyatakan sebagai berikut a. Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; b. Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris; c. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada minuta akta; d. Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta; e. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini kecuali ada alasan untuk menolaknya; f. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali Undang-Undang menentukan lain; g. Menjilid akta yang dibuatkan dalam 1 bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku; h. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga; i. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan; Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 j. Mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 lima hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya; k. Mencatat dalam reportorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan; l. Mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan; m. Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 dua orang saksi, atau 4 empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; n. Menerima magang calon Notaris. Beberapa kewajiban Notaris diatas memiliki pengecualian, diantaranya Pasal 16 Ayat 1 Ayat B yang mewajibkan Notaris membuat akta dalam bentuk minuta akta dan meyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris. Notaris berkewajiban untuk membuat dokumen atau akta yang diminta masyarakat. Ia tidak dapat menolak permohonan tersebut tanpa alasan yang jelas karena kewajiban pembuatan dokumen telah diamanatkan Undang-Undang. Hal ini sejalan dengan isi dari Pasal 16 Ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah dijabarkan di atas. Penjelasan Ayat tersebut secara lengkap menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan “alasan untuk menolaknya” adalah alasan yang mengakibatkan Notaris tidak berpihak, seperti adanya hubungan darah atau semenda dengan Notaris sendiri atau dengan suami/istrinya, salah satu pihak tidak mempunyai kemampuan bertindak untuk melakukan perbuatan, atau hal lain yang tidak dibolehkan Undang-Undang.” Dengan demikian jelas bahwa apabila Notaris menolak untuk memberikan jasanya pada pihak yang membutuhkan, maka penolakan tersebut harus merupakan penolakan dalam arti hukum, yang memiliki alasan Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 atau argumentasi hukum yang jelas dan tegas sehingga pihak yang bersangkutan dapat memahaminya. C. Analisis Dalam kasus ini, Daniel adalah pihak yang dapat melakukan tanda tangan dan paraf sebagaimana tampak dalam minuta akta yang dimiliki Notaris yang terdapat tanda tangan asli dari Daniel. Hal ini menunjukkan bahwa apabila terdapat renvoi dalam akta yang salah satu pihaknya adalah Daniel, maka Daniel wajib mengetahui dan memberi persetujuan dengan membubuhkan paraf untuk renvoi tersebut. Pengubahan yang dilakukan Notaris pada Pasal 4 Akta Nomor 149 mengakibatkan adanya pengubahan pihak yang menjadi penanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, Pasal 6 dan Pasal 9 yang berubah merupakan garis lurus dengan perubahan Pasal 4 yang menunjukkan bahwa Bonar dan Mangapul yang menjadi pelaksana utama proyek tersebut sementara Daniel menjadi kehilangan haknya untuk menjadi penanggung jawab proyek sebagaimana diperjanjikan pada awal dibuatnya perjanjian kerja sama. Pengubahan pembetulan dalam akta atau yang dikenal dengan istilah renvoi dapat dilakukan sebelum penandatanganan akta atau setelah penandatanganan akta dilakukan. Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 menunjukkan cara melakukan renvoi pada saat akta belum ditandatangani terhadap akta yang sudah ditandatangani, maka pengubahannya harus tunduk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Dalam kasus ini, Notaris melakukan pengubahan setelah akta ditandatangani kedua belah pihak sehingga Notaris harus mengikuti prosedur pada Pasal 51, yaitu ia harus memanggil para pihak dan saksi pada saat penandatanganan akta dan melakukan pembetulan yang diinginkan dan mencatatkan hal tersebut pada minuta akta asli, yaitu akta perjanjian kerja sama nomor 149 tanggal 30 Maret 2011 dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan. Apabila Notaris tetap berpendirian bahwa pengubahan telah dilakukan sebelum dilakukan tanda tangan minuta oleh para pihak, termasuk Daniel, maka pengubahan renvoi seharusnya Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 Undang-undang tentang Jabatan Notaris, yaitu pada pengubahan hanya dapat dilakukan dengan pencoretan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri akta, yaitu dalam kasus ini pada sisi kiri Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 9 Akta Nomor 149. Pencoretan ini harus diikuti paraf oleh para pihak, yaitu Daniel selaku pihak pertama dan Bonar serta Mangapul selaku pihak kedua sebagai bentuk persetujuan masing-masing atas perubahan tersebut. Pelanggaran atas Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 tersebut mengakibatkan Akta Nomor 149 hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris, hal mana telah dilakukan oleh Daniel dan sampai saat ini perkara tersebut masih bergulir. Perlu ditekankan bahwa Akta nomor 149 yang dibuat oleh Notaris merupakan akta partij, yang merupakan akta yang dibuat di hadapan Notaris, Notaris membuat suatu cerita berdasarkan perbuatan yang dilakukan pihak lain di hadapan Notaris, yaitu berdasarkan apa yang diterangkan atau diceritakan oleh pihak lain kepada Notaris dalam menjalankan jabatannya dan untuk keperluan mana pihak lain itu sengaja datang di hadapan Notaris, agar keterangan atau perbuatan itu dikonstatir oleh Notaris dalam suatu akta autentik. Akta yang dibuat oleh Notaris merupakan perjanjian antara Daniel selaku pihak pertama dengan Mangapul dan Bonar selaku pihak kedua, sehingga akta nomor 149 tersebut harus memenuhi unsur sepakat yang merupakan salah satu syarat subjektif sahnya perjanjian. Sepakat memiliki pengertian pernyataan kehendak beberapa orang, artinya perjanjian hanya dapat timbul dengan kerja sama dari dua orang atau lebih atau perjanjian “dibangun” oleh perbuatan dari beberapa orang. Dengan demikian jelas bahwa Notaris hanya merupakan perantara antara para pembuat perjanjian yang memiliki kesepakatan, yaitu Daniel dan Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Bonar serta Mangapul, yang bertanggung jawab dan berwenang atas pengaturan isi dari akta nomor 149 adalah para pihak dan Notaris tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk melakukan pengubahan terhadap isi akta tanpa persetujuan para pihak. Selain pelanggaran di atas, Notaris juga telah melakukan beberapa pelanggaran lain. Pertama terhadap Pasal 16 Ayat 1, dimana Notaris yang bersangkutan tidak bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Amanah diartikan sebagai sesuatu yang dipercayakan atau dititipkan kepada orang lain, dapat dipercaya, setia. Notaris sudah dipercaya oleh para pihak untuk membuat perjanjian kerja sama, namun Notaris malah mengubah akta tanpa sepengetahuan salah satu pihak yang akhirnya mengalami kerugian, sehingga Tindakan Notaris ini dapat mencoreng nama Notaris. Notaris tidak bertindak dengan saksama karena pada awalnya Notaris yang bersangkutan melakukan kesalahan dengan salah mencantumkan pihak yang seharusnya mendapatkan prestasi, hal ini kemudian yang diminta oleh Daniel untuk diperbaiki. Selain itu teknik perbaikan akta yang dilakukan Notaris yang tidak sesuai dengan Undang-undang tentang Jabatan Notaris menunjukkan bahwa Notaris tidak saksama dalam mengerjakan perbaikan dalam akta. Notaris tidak bertindak secara mandiri dan tidak berpihak. Hal ini dapat disimpulkan dari adanya perbedaan jenis akta yang diberikan pada para pihak. Kepada Daniel selaku Pihak Pertama hanya diberikan print-an draft perjanjian kerja sama oleh pegawai Notaris saat Daniel meminta salinan minuta akta dengan alasan salinan belum selesai dan Notaris sedang di luar kota, sementara Bonar dan Mangapul selaku Pihak Kedua memperoleh salinan akta sesuai minuta padahal menurut Pasal 16 Ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Notaris diwajibkan mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta. Kode Etik Notaris melalui Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa “Sanksi yang kenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 dapat berupa Teguran, Peringatan, Pemberhentian sementara dari keanggotaan Perkumpulan, Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan Perkumpulan, dan Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan.” Apabila seseorang dapat dikenakan pidana harus dapat dibuktikan adanya hal-hal yang melakukan perbuatan pidana yang bersifat melawan hukum, mampu bertanggung jawab di atas umur yang telah ditentukan, mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, tidak adanya alasan pemaaf tidak ada alasan penghapus pidana. Ketentuan-ketentuan di atas secara eksplisit menyatakan bahwa yang harus diterima oleh pihak yang berkepentingan langsung, dalam hal ini Daniel adalah salinan akta, dan undang-undang tidak mengenal adanya istilah print-an draft minuta akta yang belum ditandatangani sehingga akta yang disebut belakangan tidak memiliki kekuatan pembuktian autentik, dan pada print-an draft tersebut juga tidak terdapat tanda tangan para pihak, saksi-saksi dan Notaris seperti minuta akta atau setidaknya tanda tangan Notaris dan stempel Notaris yang menunjukkan keautentikan akta tersebut sebagai suatu salinan sesuai asli. Dengan demikian print-an draft yang diterima oleh Daniel tidak memiliki kekuatan pembuktian selaku akta autentik dan bahkan tidak memiliki kekuatan pembuktian di bawah tangan jika mengacu pada Pasal 1869 KUHPerdata dimana tanda tangan para pihak adalah hal yang mutlak harus ada dengan pengecualian adanya surrogate pada suatu akta agar dapat memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta bawah tangan. Hal ini berdampak pada saat pengajuan kasus ini secara perdata dengan dalil wanprestasi dimana Daniel mendasarkan perbuatan pengurusannya akan proyek pada print-an draft minuta akta dan Bonar dan Mangapul menggunakan salinan minuta akta. Meskipun dalam persidangan tidak terungkap fakta bahwa Notaris dan Bonar serta Mangapul sama-sama merencanakan pengubahan ini, namun ketidakmandirian dan ketidakberpihakan Notaris dapat dilihat dari adanya gugatan Bonar dan Mangapul pada Daniel dengan menggunakan salinan akta Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 perjanjian kerja sama yang sudah dilakukan pengubahan dimana Daniel sama sekali tidak mengetahui pengubahan terhadap beberapa pasal tersebut. Perbuatan Notaris demikian juga sekaligus menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kewajiban Notaris untuk menjaga kepentingan para pihak dalam akta dimana kepentingan Daniel menjadi terganggu dengan adanya pengubahan yang dilakukan oleh Notaris tersebut. Sebagaimana dinyatakan oleh ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan, pengubahan yang dilakukan oleh Notaris tanpa mengikuti syarat berdasarkan Undang-Undang mengakibatkan kekuatan pembuktian dari akta autentik menjadi lemah, dengan arti akta autentik tidak memiliki kekuatan mengikat lagi bahkan akan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap adanya pemalsuan surat. Dengan demikian jelas bahwa bukan hanya karena Notaris tidak mengubah untuk kepentingan dirinya atau kepentingan orang lain, tindakan pengubahan yang tidak sesuai dengan prosedur yang diwajibkan undang-undang dapat dibenarkan karena yang merupakan unsur utama dalam Pasal 264 Ayat 1 KUHP adalah tindakan memalsukan surat, suatu tindakan mengubah isi surat, dalam hal ini akta Notaris menjadi lain daripada sebagaimana seharusnya. Dengan demikian, Penulis menyimpulkan bahwa Kesalahan Notaris bukan sekedar kesalahan yang bisa diperbaiki dan tidak menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil bagi para pihak namun sudah menimbulkan kerugian imateriil yang cukup besar pada Daniel. III. PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan pokok masalah yang diajukan, maka dapat disampaikan kesimpulan dan saran sebagai berikut A. Notaris sebagai pejabat umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris hanya memiliki kewenangan untuk Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 mengkonstantir kehendak para pihak penghadap yang disampaikan kepadanya ke dalam bentuk suatu akta autentik, baik dalam pembuatan akta partij maupun akta relaas. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris juga telah mewajibkan Notaris meminta cap jari penghadap guna kepentingan kepastian dan jaminan bagi Notaris yang membuat akta tersebut. Dengan adanya tanda tangan dan cap jarinya, para penghadap seakan ingin mempertegas apa yang ada dalam akta memang merupakan kehendak dan tanggung jawab mereka. Hal ini secara eksplisit melarang Notaris untuk melakukan pengubahan terhadap konten yang ada dalam akta setelah ditandatangani para penghadap, kecuali dengan melalui prosedur sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku. B. Saran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai pihak yang memegang tanggung jawab pengawasan terhadap Notaris hendaknya mengeluarkan suatu peraturan yang memberi batasan-batasan konkrit kepada Majelis Pengawas di masing-masing tingkatan dalam menjatuhkan sanksi, misalnya terkait perbuatan Notaris yang bagaimana yang layak diberi sanksi teguran lisan, lalu tingkat berikutnya, tindakan bagaimana yang memungkinkan Notaris dikenakan sanksi teguran lisan, dan seterusnya sehingga sanksi disini dapat digunakan untuk menciptakan suatu keadilan yang dalam ranah hukum pidana dikenal dengan sebutan keadilan restoratif. IV. DAFTAR PUSTAKA A. Buku Adjie, Habib dan Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Bandung Mandar Maju, 2011. Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Adjie, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung PT Refika Aditama, 2011. Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Budiono, Herlin, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan , Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2014. Badrulzaman, Mariam Darus, Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga, Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2015. Budiono , Herlien, “Pertanggung jawaban Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004,” Renvoi Nomor 28 September 2005. Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2016. G. H. S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta Erlangga, 1999. Kie, Studi Notariat Beberapa Pelajaran dan Serba-serbi Praktek Cetakan Ke-I. Muhammad, Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2001. Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cetakan ke-7. Yogyakarta Liberty, 2006. Nieuwenhuis. Pokok-pokok Hukum Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih, Surabaya Universitas Airlangga, 1985. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3, Jakarta UI Press, 1986. Santoso, Djohari dan Achmad Ali, Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 1983. Satrio, J. Hukum Perjanjian. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.. Soekanto, Soerjono. Kamus Sosiologi. Depok Raja Grafindo Persada, 1993. ___________. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ke-3 Jakarta Universitas Indonesia Press, 1986. Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta PT Intermasa, 2001. Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Patrick, Purwahid. Dasar-Dasar Hukum Perikatan Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan UndangUndang, Bandung Mandar Maju, 1994. Wignjosoebroto, Soerandyo, Profesi Profesionalisme dan Etika Profesi, Jakarta Media Notariat, 2001. B. Perundang-Undangan Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Jakarta MenKumHAM, 2014. C. Putusan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 1003 K/PID/2015. D. Kamus Bahasa, Pusat. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2008. Indah Permatasari KosumaDalam pembuatan akta autentik oleh Notaris, tidak menutup kemungkinan adanya itikad buruk dari para pihak. Beberapa Notaris ingin memperkuat perlindungan dirinya dengan meminta kepada para penghadap untuk mencantumkan Klausul Pelepasan Tanggung Jawab Notaris dalam akta yang dibuatnya. Klausul Pelepasan Tanggung Jawab Notaris merupakan klausul yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari terdapat permasalahan berkenaan dengan akta yang dibuatnya, maka menjadi tanggung jawab para pihak serta membebaskan Notaris dan para saksi dari segala tuntutan hukum. Pencantuman klausul tersebut berfungsi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi Notaris apabila terjadi permasalahan dengan dibuatnya akta tersebut oleh para pihak sendiri maupun dari pihak lain. Namun, Klausul Pelepasan Tanggung Jawab Notaris tidak mengikat para pihak apabila Notaris melakukan kesalahan dalam pembuatan akta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung gugat Notaris atas akta yang dibuat oleh atau di hadapannya serta akibat hukum dari pencantuman klausul pelepasan tanggung jawab Notaris dalam akta yang dibuat oleh atau di dan Pembatalan Akta NotarisHabib AdjieAdjie, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung PT Refika Aditama, 2011.Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang KenotariatanHerlin BudionoBudiono, Herlin, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2014.Mariam BadrulzamanDarusBadrulzaman, Mariam Darus, Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga, Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2015.Pertanggung jawaban Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 TahunHerlien BudionoBudiono, Herlien, "Pertanggung jawaban Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004," Renvoi Nomor 28 September 2005.G H S Lumban TobingG. H. S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta Erlangga, 1999.Beberapa Pelajaran dan Serba-serbi Praktek Cetakan Ke-IStudi KieNotariatKie, Studi Notariat Beberapa Pelajaran dan Serba-serbi Praktek Cetakan Acara Perdata IndonesiaSudikno MertokusumoMertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cetakan ke-7. Yogyakarta Liberty, 2006.NieuwenhuisPokok-Pokok Hukum PerikatanNieuwenhuis. Pokok-pokok Hukum Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih, Surabaya Universitas Airlangga, 1985.Kamus Sosiologi. Depok Raja Grafindo PersadaSoerjono SoekantoSoekanto, Soerjono. Kamus Sosiologi. Depok Raja Grafindo Persada, 1993.

contoh akta notaris perkumpulan 2019